BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia, nilai,
moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah-masalah
serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum
antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif
lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan
adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat
menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan
kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral
yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi
pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan moral
tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh
siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif
untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga, lingkungan
pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam pendidikan mendukung
terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung
dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari
kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral
di lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan
tanggung jawab dalam segenap aspek.
B.
Rumusan masalah
1.
Pengertian dari
manusia, nilai, moral dan hokum
2.
Hakikat fungsi
perwujudan nilai moral dan hokum
3.
Keadilan,
ketertiban, dan kesejahteraan
4.
Problematika
nilai, moral, hokum dalam masyarakat dan Negara
C. Tujuan
1.
Membahas
mengenai manusia, nilai, moral dan hukum
2.
Mengetahui
Hakikat fungsi dari perwujudan nilai moral dan hukum
3.
Mempelajari
tentang keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan
4.
Membahas tentang
problematika nilai, moral dalam masyarakat dan Negara
BAB II
PEMBAHASAN
MANUSIA, NILAI,
MORAL DAN HUKUM
Pengertian
Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
·
Manusia
Secara bahasa
manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti
berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk
lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta,
sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Manusia adalah makhluk yang tidak dapat
dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
·
Nilai
Nilai dapat diartikan sebagai
sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik
lahir maupun batin. Bagi manusia nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau
motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
·
Moral
Moral
adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan
manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang
berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan
masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga
sebaliknya. Jadi moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak
yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai
pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.
·
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
A. Hakikat Fungsi Perwujudan nilai, moral dan hukum
Terdapat beberapa bidang
filsafat yang ada hubungannya dengan cara manusia mencari hakikat sesuatu, satu
di antaranya adalah aksiologi (filsafat nilai) yang mempunyai dua kajian utama
yakni estetika dan etika. Keduanya berbeda karena estetika berhubungan dengan
keindahan sedangkan etika berhubungan dengan baik dan salah, namun karena
manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan, baik, dan buruk bahkan
dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu, maka pembahasan etika
dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan kemampuannya untuk mengkaji
persoalan nilai dan moral tersebut sebagaimana mestinya.
Menurut
Bartens ada tiga jenis makna etika, yaitu:
- Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral (kode etik).
- Etika mempunyai arti ilmu tentang yang baik dan yang buruk (filsafat moral).
Norma sosial adalah kebiasaan umum
yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan
wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan
dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
- Nilai Moral di Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia
Nilai erat hubungannya dengan manusia, dalam
hal etika maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai
nilai dalam dua konteks, pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang
objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang
menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu yang subjektif, artinya
nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.
Dua
kategori nilai itu subjektif atau objektif:
Pertama,
apakah objek itu memiliki nilai karena kita mendambakannya, atau kita
mendambakannya karena objek itu memiliki nilai Kedua,
apakah hasrat, kenikmatan, perhatian yang memberikan nilai pada objek, atau
kita mengalami preferensi karena kenyataan bahwa objek tersebut memiliki nilai
mendahului dan asing bagi reaksi psikologis badan organis kita (Frondizi, 2001,
hlm. 19-24).
- Nilai di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer yaitu kualitas dasar yang
tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperi kebutuhan primer yang harus
ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan kualitas sekunder merupakan
kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau, dan
sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya kualitas sampingan yang
memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian
kualitasnya.
Perbedaan
antara kedua kualitas ini adalah pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada
dan tidak bisa ditawar lagi, sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi objek
tetapi kehadirannya tergantung subjek penilai. Nilai bukan kualitas primer
maupun sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Nilai
bukan sebuah keniscayaan bagi esensi objek. Nilai bukan benda atau unsur benda,
melainkan sifat, kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan “baik”.
Nilai milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak memiliki
kesubstantifan.
- Metode Menemukan dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan
Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan
manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang selanjutnya
diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan hierarki, yaitu:
- Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan.
- Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya.
Ada
beberapa klasifikasi nilai yaitu klasifikasi nilai yang didasarkan atas
pengakuan, objek yang dipermasalahkan, keuntungan yang diperoleh, tujuan yang
akan dicapai, hubungan antara pengembangan nilai dengan keuntungan, dan
hubungan yang dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal lain yang lebih baik.
Sedangkan Max Scheller berpendapat bahwa hierarki terdiri dari, nilai
kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai kerohanian. Dan masih banyak lagi
klasifikasi lainnya dari para pakar, namun adapula pembagian hierarki di
Indonesia (khususnya pada masa dekade Penataran P4), yakni, nilai dasar, nilai
instrumental, dan yang terakhir nilai praksis.
- Makna Nilai bagi Manusia
Nilai itu penting bagi
manusia, apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap
berada dalam diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar
manusia yaitu terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai
kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas, harus semakin diyakini
oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan.
- Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Persoalan
merosotnya intensitas interaksi dalam keluarga, serta terputusnya komunikasi
yang harmonis antara orang tua dengan anak, mengakibatkan merosotnya fungsi
keluarga dalam pembinaan nilai moral anak. Keluarga bisa jadi tidak lagi
menjadi tempat untuk memperjelas nilai yang harus dipegang bahkan sebaliknya
menambah kebingungan nilai bagi si anak.
- Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Setiap
orang yang menjadi teman anak akan menampilkan kebiasaan yang dimilikinya,
pengaruh pertemanan ini akan berdampak positif jika isu dan kebiasaan teman itu
positif juga, sebaliknya akan berpengaruh negatif jika sikap dan tabiat yang
ditampikan memang buruk, jadi diperlukan pula pendampingan orang tua dalam
tindakan anak-anaknya, terutama bagi para orang tua yang memiliki anak yang
masih di bawah umur.
- Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Orang
dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan
anak-anak adalah memberi tahu sesuatu kepada mereka: memberi tahu apa yang
harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, di mana harus
dilakukan, seberapa sering harus melakukan, dan juga kapan harus mengakhirinya.
Itulah sebabnya seorang figur otoritas (bisa juga seorang public figure) sangat
berpengaruh dalam perkembangan nilai moral.
- Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Setiap
orang berharap pentingnya memerhatikan perkembangan nilai anak-anak. Oleh
karena itu dalam media komunikasi mutakhir tentu akan mengembangkan suatu
pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak.
Namun ketika anak dipenuhi oleh kebingungan nilai, maka institusi pendidikan
perlu mengupayakan jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan
klarifikasi nilai.
- Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pendidikan
tentang nilai moral yang menggunakan pendekatan berpikir dan lebih berorientasi
pada upaya-upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat dimungkinkan bila
melihat eratnya hubungan antara berpikir dengan nilai itu sendiri, meskipun
diakui bahwa ada pendekatan lain dalam pendidikan nilai yang memiliki orientasi
yang berbeda.
- Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Munculnya berbagai informasi, apalagi bila informasi itu
sama kuatnya maka akan mempengaruhi disonansi kognitif yang sama, misalnya saja
pengaruh tuntutan teman sebaya dengan tuntutan aturan keluarga dan aturan agama
akan menjadi konflik internal pada individu yang akhirnya akan menimbulkan
kebingungan nilai bagi individu tersebut.
- Manusia Dan Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat
bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar
masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak
bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya
kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan
saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga
hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum
yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau
merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa
dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang
berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya).
Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang
bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai
“semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang
berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia
membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal
dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: m a s y a r a k a t.
Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini,
maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan
(hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
·
Hubungan
Hukum Dan Moral
Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum
akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur
dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun
hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang
bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti
terdapat ketidakcocokan antara hukum dengan moral.
B. KEADILAN,
KETERTIBAN, DAN KESEJAHTERAAN
Keadilan adalah pengakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Pengakuan atas hak hidup
individu harus diimbangi melalui kerja keras tanpa merugikan pihak lain, karena
orang lain punya hak hidup seperti kita. Jadi kita harus member kesempatan pada
orang lain untuk mempertahankan hidupnya. Prinsipnya keadilan terletak apada
keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Tindakan-tindakan yang menuntut hak dan lupa pada kewajiban merupakan
pemerasan. Sedangkan tindakan yang hanya menjalankan kewajiban tanpa menuntut
hak berakibat pada mudah diperbudak atau dipengaruhi orang lain.
Jadi
keadilan bila disimpulkan adalah :
1. Kesadaran
adanya hak yang sama bagi setiap warga Negara
2. Kesadaran
adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga Negara
3. Hak
dan kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Ciri-ciri keadilan
adalah :
1.
Tidak memihak
2.
Sama hak
3.
Sah menurut hokum
4.
Layak dan wajar
5. Benar
secara moral
Sedangkan akibat dari
ketidakadilan adalah :
1. Kehancuran
: diri, keluarga, perusahaan, masyarakat, bangsa dan Negara
2. Kezaliman
yaitu keadaan yang tidak lagi menghargai, menghormati hak-hak orang lain,
sewenang-wenang merampas hak orang lain demi keserakahan dan kepuasan nafsu.
Macam-macam Keadilan :
1. Keadilan Legal (keadilan moral)
Dalam
suatu komunitas yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasar yang paling cocok baginya (the man behind the gun). Rasa keadilan akan
terwujud bila setiap individu melakukan fungsinya sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya, keadilan tidak akan terjadi bila ada intervensi pada pihak lain
dalam melaksanakan tugas kemasyarakatan dan hal ini dapat memicu pertentangan,
konflik dan ketidakserasian.
2.
Keadilan Distributive
Keadilan akan terlaksana bila hal yang sama diperlukan secara sama
dan hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama diperlakukan secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Contoh : gaji
pegawai lulusan smu dan sarjana harus dibedakan.
C. PROBLEMATIKA NILAI, MORAL,
DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA
Terbentuknya nilai dari hubungan yang
bersifat ketergantungan sikap manusia terhadap nilai dari suatu maka manusia
akan berbuat sesuatu yang merupakan modal dasar dalam menjalin kehidupan manusia.
Dengan menilai dapat menentukan moral seseorang, apakah baik buruknya sepanjang
niali itu dalam arti positif berarti perubahan bermoral , begitu juga
sebaliknya jika nilai itu dalam arti negatif berarti perbuatan yang amoral.
Perbuatan yang bersifat amoral inilah yang dijadikan problema dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara
damai, ditinjau dari aspek lahiriah yaitu untuk mencapai ketertiban atau
kedamaian, dan jika di tinjau dari aspek batiniah yaitu untuk mencapai
ketenangan atau ketentraman. Statu contoh adalah masalah perkawinan. Semua orang tahu bahwa tujuan dari perkawinan
adalah untuk menciptakan keluarga sakinah mawadah warahmah, akan tetapi
kenyataan-kenyataan yang ada banyak problem yang terjadi dalam keluarga,
misalnya: terjadi kekerasan dalam rumah tangga, seorang suami tidak bertanggung
jawab pada anak dan istri dan lain sebagainya. Dengan nilai dari perkawinan
tidak terwujud sebagaimana yang kita dambakan. Secara hukum suatu perkawinan
itu dapat diakui oleh negara apanila dilakukan dihadapan catatan sipil (untuk
penduduk non Islam) dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA, untuk penduduk
Islam), namur kenyataannya masih banyak istilah kawin sirih (kawin di bawah
tangan), bahkan ada juga yang dikenal dengan “kawin kontrak”. Problema yang
demikian harus diperhatikan dan perlu dipikirkan secara arif dan bijaksana baik
oleh kalangan masyarakat awam maupun oleh pemerintah, karena sifat perkawinan
yang demikian ini sangat merugikan bagi kaum perempuan dan nasib anak-anak.
Karena dengan perkawinan sirih dan perkawinan sirih dan perkawinan kontrak ini,
dengan begitu mudah kaum laki-laki untuk meninggalkannya, bahkan ingin terlepas
dari tanggung jawabnya.
Perkawinan
itu apabila dilakukan menurut prosedur atau menurut aturan-aturan yang ada
dalam suatu masyarakat, maka orang yang melaksanakan perkawinan demikian
dikatakan yang bermoral. Juga sebaliknya jika perkawinan yang dilakukan tidak
melalui prosedur atau tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam suatu
masyarakat tertentu maka perkawinan itu dikenal dengan cara tidak bermoral.
Maka yang perlu kita ketahui dalam hal ini di samping hukum dasar yang tertulis
ada hukum yang tidak tertulis, yaitu misalnya “hukum adat perkawinan” yang setiap daerah mempunyai adat
masing-masing. Manusia sebagai makhluk yang hidup bermasyarakat untuk
terwujudnya apa yang dikatakan ketertiban atau keamanan, dan ketenangan atau
ketentraman maka harus patuh lepada hukum yanng berlaku dan mennjalani
nilai-nilai yang ada di masyarakat dengan baik dan sempurna.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Manusia,
nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling
menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan
melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi
keselarasan dan harmoni kehidupan.
Manusia
adalah individu yg terdiri dari jasad dan roh dan makhluk yang paling sempurna,
paling tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah di permukaan bumi.
Nilai
adalah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap
pentong oleh seluruh manusia sebagai anggota masyarakat. Nilai adalah sesuatu
yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu
itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Sip.. Terimakasih Info Materi ISBD nya.. (y) :)
BalasHapussebaiknya setiap materi yang di informasikan bersama dengan sumber atau daftar pustaka.
BalasHapusterimakasih materi ISBD nya,,,,
BalasHapusmakasih ka sangat membantu
BalasHapusdftar pustakanya kemana ya
BalasHapusTerimakasih materi ISBDx,Oya dftr pustakanya mana ya?
BalasHapus